Batas kesalahan kurang lebih dapat diartikan sebagai tingkat ketidaksesuaian hasil survei (statistik) dengan kenyataan di lapangan. Misalnya saja dalam Pilgub Bali hari ini, Rabu (15/5), Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menetapkan batas kesalahan hitung cepat yang dilakukannya adalah plus minus 1 persen.
Hasil akhir hitung cepat SMRC adalah pasangan nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan, mendapat 50,31 persen suara. Sedangkan, pasar nomor urut 2, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta, memperoleh 49,69 persen suara.
Dengan batas kesalahan plus minus 1 persen, maka bisa diartikan, suara Puspayoga sebenarnya di lapangan adalah dalam kisaran 49,31 – 51,31 persen. Hasil itu didapat dari penambahan dan pengurangan 1 persen dari 50,31 persen, perolehan suara hitung cepat pasangan PDIP itu.
Begitu juga dengan suara Pastika-Sudikerta yang dalam hitung cepat memperoleh 49,69 persen. Maka dalam keadaan sebenarnya di lapangan suara pasangan yang diusung Demokrat dkk itu adalah 48,69 – 50,69 persen.
Nah, jika suara sebenarnya Puspayoga di lapangan berkisar 49,31 – 51,31 persen dan kenyataan raihan suara Pastika dalam rentang 48,69 – 50,69 persen, maka perolehan suara dua pasangan calon itu berhimpitan. Artinya, belum bisa dipastikan siapa yang unggul dan kalah dalam keadaan sebenarnya.
Hal ini juga pernah terjadi dalam putaran kedua Pilgub Jatim 2008. Berdasarkan hasil hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI) saat itu, pasangan Khofifah-Mudjiono (KAJI) memperoleh 50,44 persen suara dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KARSA) mendapat 49,56 persen suara.
Batas kesalahan dalam hitung cepat itu juga ditetapkan plus minus 1 persen. Dengan kata lain suara KAJI sebenarnya di lapangan adalah 49,44 – 51,44 dan perolehan suara KARSA sebenarnya adalah 48,56 – 50,56 persen. Karena kisaran suara saling beririsan, hitung cepat LSI juga tidak memprediksi kemenangan pada saat itu.
Kemenangan baru bisa dipastikan lewat perhitungan manual (real count) oleh KPU Jatim. Hasil perhitungan bertahap, mulai dari TPS hingga ke tingkat provinsi itu, mencatat pasangan KAJI mendapat 49,80 persen suara dan KARSA 50,20 persen suara.
Apakah hasil perhitungan manual KPU Jatim membalikkan kemenangan KAJI dalam hitung cepat? Tidak juga bisa dikatakan demikian. Karena selama keunggulan pasangan calon masih dalam batas kesalahan seperti di atas, selama itu juga label menang belum layak disandang. Ini juga berlaku untuk Puspayoga dan Pastika di Pulau Dewata. [ren]
Sumber: merdeka.com